Sumber :
- Instagram @nikitamirzanaimawardi_172
Dilaporkan Istri Gilang Widya Permana ke Polisi, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterima Nikita Mirzani
Rabu, 7 September 2022 - 16:43 WIB
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp450 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lpk/put)