Sumber :
- Antara
Mengenal Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten yang Dipenjara karena Suap Ketua MK Akil Mochtar dan Korupsi Alkes
Kamis, 8 September 2022 - 11:22 WIB
Selama mengikuti program Bimbingan Ratu Atut juga tidak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum dan khusus. Apabila melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa tahanan di dalam sel. (mg2/act)