- Viva.co.id
Profil Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi yang Terjerat Kasus Korupsi, Dulunya Pemain Sinetron “Culunnya Pacarku”
Penyebab Zumi Zola Dipenjara
Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Saat menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018 lalu, Zumi Zola terbukti menerima uang lebih dari Rp 40 miliar dari gratifikasi.
Kemudian, dia menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, 100 ribu dolar Singapura dan satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Mantan Gubernur Jambi itu diketahui tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil gratifikasi itu pun terbukti digunakan Zumi Zola untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Diketahui hukuman tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik politikus PAN tersebut juga dicabut selama 5 tahun. (mg6/nsi)