Pemprov DKI Jakarta Resmikan Hunian DP 0 Rupiah Lewat Program JakHabitat, di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Simak! Ini Syarat Beli Hunian DP Nol Rupiah Lewat Program JakHabitat 

Kamis, 8 September 2022 - 16:44 WIB

Jakarta - Hunian Down Payment (DP) Nol Rupiah baru saja diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat DKI Jakarta apabila ingin membeli hunian DP Nol Rupiah.

"Syaratnya KTP DKI, artinya warga DKI. Terus ini kepemilikan rumah pertama, kalau sudah punya rumah pasti akan tereleminasi dengan sistem," jelas Kepala Dinas Perumahan Sarjoko, di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).

Pria kelahiran Klaten ini menjelaskan ada kesalahpahaman masyarakat terkait syarat penghasilan. 

"Penghasilan maksimumnya adalah 14,8 juta. Jadi ini adalah penghasilan maksimum keluarga, apakah dia sudah berkeluarga atau penghasilan suami istri," tuturnya.
Anies menegaskan itu adalah syarat maksimum penghasilan bagi calon pemilik hunian DP Nol Rupiah.

"Jadi yang suka salah persepsinya, ini adalah batasan maksimum, bukan minimum ya," lanjut Sarjoko.

Layak atau tidak layaknya calon pembeli, dinilai berdasarkan ‘screening pihak bank. Meski memiliki penghasilan sebatas Upah Minimum Provinsi (UMP), namun jika screening bank lolos maka terverifikasi berhasil.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral