Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Saat di KPK.
Sumber :
  • ANTARA

Ditjen Diktiristek Dipanggil KPK Terkait Kasus Rektor Unila

Jumat, 9 September 2022 - 14:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi pada Jumat (9/9/2022).

Tjitjik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Ditjen Diktiristek," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral