- tim tvOnenews/Rizki Amana
Eks Dua Personel Polda Metro Jaya Jalani Sidang Kode Etik Terkait Percobaan Pembunuhan dan Pelecehan Seksual yang Dituding Dilakukan oleh Brigadir J
Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira menengah Polri pada Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan sidang kode etik itu digelar dengan menghadirkan dua tersangka yakni AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Untuk hari ini seperti yang diinfokan Bu Kabag Penum bahwa sidang kode etik menggelar sidang 2 anggota," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan sidang kode etik digelar itu terkait dengan keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya AKBP Pujiyanto dan AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang terkait laporan polisi percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Sedangkan, AKBP Pujiyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (raa/put)