Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Sumber :
  • Antara

AKP M Fajar Ditahan Tanpa HP, Tapi Masih Menjabat Kanit Reskrim Polsek Penjaringan

Sabtu, 10 September 2022 - 14:39 WIB

Jakarta - Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar ditahan tanpa handphone (HP), tapi masih menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Selain itu, AKP M Fajar ditahan dengan tidak bersama tujuh anak buahnya yang lain saat di lokasi patsus yang berada di SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat.

Tujuh anak buahnya tersebut yang juga ditahan dalam kasus ini juga ditahan dalam tahanan yang terpisah satu sama lain.

"Dipisah-pisah (saat ditahan di patsus)," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Zulpan mengungkap alasan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan terpisah di patsus. Kata Zulpan, hal ini agar mereka satu sama lain tidak melakukan komunikasi.

AKP M Fajar Tanpa Pegang HP

 Bahkan, Zulpan menyebutkan, saat ditahan di sana mereka juga dipastikan tidak memegang telepon genggam.

"Tidak ada alat handphone, tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

AKP Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari. Meski ditahan sampai menunggu sidang etiknya dimulai, yang bersangkutan belum dicopot dari jabatannya. Bukan hanya AKP M Fajar, tujuh anak buahnya yang ditahan dipatsus belum dicopot dari posisinya.

"Mereka masih menjabat sebagi jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022. (viva/rem)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral