Kawasan Kota Tua yang Salah Satunya dapat Diakses Melalui Stasiun Jakarta Kota, Kamis (1/9/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Anies Yakin Setelah Revitalisasi Warga Tak Hanya Menikmati Kota Tua yang Penuh Sejarah Tetapi Juga Melihat Masa Depan Kota Modern

Sabtu, 10 September 2022 - 22:33 WIB

Pihaknya mengkonversi kawasan Kota Tua yang sebelumnya diperuntukkan kendaraan motor atau mobil menjadi untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Anies mengatakan sejak Februari 2021, Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan low emission zone (zona emisi rendah) di kawasan Kota Tua sebagai upaya menciptakan kota masa depan.

“Kita ingin membangun kawasan ini sebagai satu kesatuan, di mana pejalan kaki diutamakan. Jadi jalan ke sini tidak ada strata,” ucapnya.

Dia mengharapkan masyarakat bisa datang ke Kawasan Kota Tua tanpa menggunakan kendaraan pribadi, tetapi memanfaatkan kendaraan umum baik memakai kereta api yang berhenti di Stasiun Jakarta Kota maupun di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat merasakan suasana masa depan dengan udara yang bersih mengingat pejalan kaki dan pesepeda difasilitasi.

“Jadi lengkap sebagai kawasan perkotaan. Luasnya sekitar 600 hektar dan ini dikerjakan sama-sama, tanpa kolaborasi ini tidak mungkin terjadi,” ungkap Anies.

Menurut Anies, revitalisasi kawasan Kota Tua dari hasil kolaborasi pemilik aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMN yang memiliki aset di area tersebut, dan TNI yang memiliki banyak fasilitas peninggalan Belanda dan kini digunakan oleh institusi angkatan bersenjata tersebut.

Ketiga unsur tersebut dinilai bekerja sama membangun Kawasan Kota Tua dengan konsep yang modern, sehingga diharapkan bisa menggerakkan perekonomian dan menjadi model tata kelola kawasan bersejarah.

“Tadi baru saja (ada laporan) bahwa Kampung Susun Kunir diresmikan. Kampung Susun Kunir ini menjadi kampung di dalam Kota Tua yang juga dikelola secara modern, dan ini babak baru untuk kita semua,” ujar Anies. (rpi/ant/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral