Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon.
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tidak Hormat

Minggu, 11 September 2022 - 00:02 WIB

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

AKBP Jerry diketahui adalah sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral