Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Miliki Bayi, Praktisi Hukum Nilai Kapolri Kedepankan Sisi Humanis

Minggu, 11 September 2022 - 21:35 WIB

akarta - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit biasanya Polri menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Namun, dalam kasus ini Polri mengedepankan aspek humanis tak menahan Putri Candrawathi dan tetap memprosesnya selaku tersangka.

"Akan tetapi, dalam kasus PC (Putri Candrawathi), Polri kedepankan aspek humanis dan tetap memproses PC. Karena itu dukung kebijakan baru Polri dalam soal PC ini," katanya oi Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Petrus juga mengatakan bahwa Kapolri tegas dan transparan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengikuti kehendak publik dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kapolri tidak hanya tegas dan transparan dalam mengikuti arahan Presiden, tetapi juga mengikuti kehendak publik sebagaimana terbukti dari Kapolri memenuhi hampir semua permintaan atau tuntutan publik terkait dengan proses hukum dan etik terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Petrus.

Petrus menilai ada hal yang menarik dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, yakni langkah Polri tak menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Menarik karena penyidik tidak menahan PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil dan ini merupakan paradigma baru pimpinan Polri mengakomodasi tuntutan publik, yaitu berbenah," katanya.

Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidana selesai atau belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral