- Julio Trisaputra/tvOne
Tok! DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Jakarta - DPRD DKI Jakarta resmi umumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
DPRD DKI Jakarta gelar Rapat Paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri rapat paripurna tersebut.
Selain mereka, para pimpinan DPRD DKI Jakarta juga hadir seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan sejumlah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni Rany Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani. Sementara itu, Misan Samsuri tidak menghadiri rapat ini.
Rapat yang dihadiri oleh 58 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta dipimpin oleh Prasetyo Edi Marsudi.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," tutur Prasetyo.
Ada pun pengumuman pemberhentian ini merupakan mekanisme biasa. Hal ini diatur dalam Pasal 78 dan 79 UU Nomor 23 Tahun 2014.
DPRD DKI Jakarta diberi waktu untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Pengumuman pemberhentian ini nanti akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk kemudian dibuatkan penetapan pemberhentian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikian pengumuman ini diketahui, ditandatangani Prasetyo Edi Marsudi," katanya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
Penandatanganan ini diketahui dilakukan oleh Prasetyo sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta lalu dilanjutkan seluruh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Penandatanganan juga disaksikan langsung oleh Anies dan Riza.
Setelah ini, posisi Anies dan Riza akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tentatif hingga Pilkada 2024 mendatang.
Nantinya, Pj ini akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo. (agr/nsi)