- Antara
Koperasi TKBM Pelabuhan Gelar Rakornas, Fokus Bahas Pencabutan SKB
"Keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 7 Tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afimarsi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan," ujar Ahmad Zabadi di hadapan peserta Rakornas.
"Tapi kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya regulasi yang sudah memberikan kesempatan dan peluang. Ini harus diikuti dengan kesadaran kolektif kita untuk menjadi bagian dari modernisasi pelabuhan itu sendiri," imbuhnya.
Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir mengaku senang dengan kehadiran dan sikap Kemenaker serta DPD RI, terkait rencana pencabutan SKB.
"Kami sangat bersyukur dengan kehadiran Bapak Wamen, Ketua DPD RI yang diwakili (Facrul Razi) dan teman-teman. Khususnya dengan harapan kami, artinya terkait dengan regulasi yang sangat dikhawatirkan kemarin, dengan terbitnya permenhub, permenaker, permenkop, alhamdulillah permenaker sudah normal sesuai yang kita harapkan, dan aspirasi kami ditampung," ujarnya.
Nasir berjanji, TKBM akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas anggota, sesuai permintaan Wamenaker. Sehingga keberadaan mereka bisa terus relevan.
"Mudah-mudahan sesuai arahan dengan Pak Wamen harus profesional, harus meningkatkan kinerja, kualitas, dan anggota kami harus bersertifikasi ke depan," kata dia.
Sikap TKBM Terkait Kenaikan BBM