Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Sudrajad.
Sumber :
  • Istimewa

Tekan Angka Pengangguran, Sudin Tenaga Kerja Jakpus Bina Perusahaan Tak Hanya Beri Uang Saku Pada Peserta Magang Kerja

Rabu, 14 September 2022 - 18:33 WIB

Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi aturan pemagangan kerja yang diatur di dalam Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 6 tahun 2020, Rabu (14/9/2022).

Sosialisasi digelar di ruang rapat Sudin Nakertrans Jakarta Pusat yang dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan.

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Sudrajad, mengungkapkan, pihaknya menggelar pembinaan kepada 50 perusahaan seputar aturan pemagangan kerja. Sebab, sejumlah pihak menganggap pihak bahwa pemagangan kerja merupakan penyelundupan hukum.

"Mereka dipekerjakan sebagai pekerja, tapi perjanjiannya magang sehingga hak yang diperoleh sebatas peserta magang dengan memperoleh uang saku. Padahal seharusnya jika mereka pekerja, memiliki hak sesuai aturan Upah Minimum Provinsi," ucap Sudrajat, Rabu (14/9/2022).

Untuk itu, lanjut dia, Sudin Nakertans Jakarta Pusat menggelar sosialisasi aturan seputar pelaksanaan magang kerja dalam rangka peningkatan skil pekerja.

"Sesuai aturan yang berlaku, peserta magang diberikan uang saku meliputi transprotasi dan makan. Tidak ada besaran nilai yang saku yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 6 tahun 2022," tuturnya.

Ia bersyukur hingga saat ini di Jakarta Pusat tidak ada pelaporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pekerja yang menerima upah magang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral