- ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual, Remaja 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Jakbar Segera Ditetapkan Polisi
Jakarta - Polisi segera tetapkan tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (17/9/2022). Pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta.
Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus eksploitasi seksual tersebut.
"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.