- Antara/Fianda Sjofjan Rassat
ABG Perempuan Dipaksa jadi Pekerja Seks Komersial di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka
Jakarta - Kasus seorang ABG perempuan yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) bakal naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Adapun kasus itu sebelumnya telah dilakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu apartemen wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka kasus tersebut.
"Besok akan diperiksa beberapa orang terkait kasus itu dan kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka," ujar Zulpan di Jakarta, Minggu (18/9/2022).
Zulpan menjelaskan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi yang telah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan dari pernyataan para saksi tersebut, pihaknya telah menemukan satu calon tersangka yang akan segera ditahan.
"Sementara, yang mengarah ke tersangka itu ada satu orang. Perannya dia saat itu merekrut anak itu," jelasnya.
Meski demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap calon tersangka tersebut.
Dia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan bakal dilakukan, Senin (19/9/2022).
"Belum (ditahan), nanti Senin kita gelar dulu ya," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ABG perempuan dipaksa jadi PSK dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual. (lpk/nsi)