Sumber :
- Antara
KPK Dalami Arahan dan Kebijakan Rektor Unila Nonaktif saat Seleksi Mahasiswa Baru
Senin, 19 September 2022 - 10:32 WIB
KRM memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Besaran uang itu bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ant/nsi)