Sumber :
- tangkapan layar YouTube Menkopol Hukam
KPK Sebut Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe dapat Dihentikan, Asal Gubernur Papua Bisa Jelaskan Ini
Selasa, 20 September 2022 - 00:01 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata.
Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopol Hukam, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, apabila tidak bersalah, Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka KPK bisa saja bebas. Asal dapat menjelaskan secara rinci soal transaksi yang dianggap mencurigakan itu.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan, ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan miliar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.