- ANTARA
Ini Lima Perubahan DKI Jakarta Menjadi Kota Megapolitan Lewat Pergub RDTR Baru
Jakarta - Menuju perkembangan Kota Jakarta di masa depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
“Baik itu sebagai Ibu Kota maupun tidak, kenyataannya ini adalah sebuah kota megapolitan. Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apa pun statusnya,” Kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Politisi independen ini menuturkan akan lima perubahan yang akan terjadi di Jakarta lewat Pergub baru ini. Nantinya Jakarta akan bertransisi menjadi kota berkelanjutan.
Ada pun lima perubahan itu adalah fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik; perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya; lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Megapolitan yang kita inginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik. Kemudian perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, seimbang, yang tentu saja sustainable. Kemudian juga kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, sosial. Jadi, sentralnya di sini," ungkapnya.
Salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merealisasi kebijakan ini adalah pengembangan kota yang berorientasi transit dan digital. Hal ini terjadi penyesuaian aturan pada konsep permukiman dan pengembangan rencana jaringan transportasi publik yang terintegritasi.