- tvonenews/viva.co.id
Masa Penahanan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Diperpanjang
Jakarta - Masa penahanan Roy Suryo selaku tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diperpanjang Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan masa perpanjangan ini telah berlangsung sebanyak dua kali.
Menurutnya, perpanjangan dilakukan pihak penyidik kepolisian mengingat berkas kasus eks politisi Partai Demokrat masih dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan.
"Perpanjangan 20 hari kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari lagi. Jadi benar hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda metro Jaya. Saat ini berkasnya sudah kita kirim ke jaksa setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Sekarang sudah dikirim ke jaksa," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sementara, Zulpan memastikan tak ada kendala dari kondisi fisik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam masa penahanan.
"Kemudian keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja dan dibawa kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Diketahui, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022).
Zulpan menjelaskan penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari sejak Jumat (5/8/2022).
Adapun penahanan terhadap mantan Menpora itu akibat adanya laporan oleh dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/put)