- ANTARA
KPK Ringkus 8 Orang Terduga Tipikor dalam Operasi OTT di Mahkamah Agung
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari kegiatan OTT di lingkungan MA itu pihaknya menangkap 8 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ali Fikri menuturkan dari 8 orang terduga pelaku yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi itu 6 diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Keenam orang itu masing-masing beridentitas Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Edi Wibowo (EW), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA).
Sedangkan dua tersangka lainnya bersatus sebagai pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Sementara itu, Ali Fikri memastikan kegiatan OTT yang dilakukan pihak KPK terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat akan dugaan suap pengurusan perkara di MA.