- Instagram @lawfirmyosepparera
Tersangka Yosep Parera Akui Telah Memberi Uang Kepada Seseorang di Mahkamah Agung
Jakarta - Pengacara berambut gondrong yang didominasi warna putih, Yosep Parera (YP) diringkus pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (21/9/2022).
Penangkapan terhadap Yosep berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah bersama rekan sejawatnya bernama Eko Suparno (ES).
Yosep Parera yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu mengakui telah mengeluarkan sejumlah nominal uang untuk kepada pihak Mahkamah Agung.
"Pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita. Di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita. Maka, saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Yosep menyebut pemberian sejumlah nominal uang itu merupakan permintaan dari seseorang di Mahkamah Agung.
Namun, dirinya tak mengetahui pasti sosok yang meminta sejumlah uang tersebut dalam perkara yang sedang ditanganinya itu bersama sejawatnya.
"Ada permintaan lah. Saya enggak kenal Hakim Agungnya," ungkapnya.
Sementara itu, Yosep mengaku bakal menerima hukuman yang diputuskan terkait aksi dugaan suap yang dilakukannya itu.
Tak hanya sampai di situ, ia turut serta mengaku bakal memberikan keterangan yang sejujurnya terkait aksi dugaan penyuapan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari kegiatan OTT di lingkungan MA itu pihaknya menangkap 8 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ali Fikri menuturkan dari 8 orang terduga pelaku yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi itu 6 diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Keenam orang itu masing-masing beridentitas Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Edi Wibowo (EW), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA).
Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Sementara itu, Ali Fikri memastikan kegiatan OTT yang dilakukan pihak KPK terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat akan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," pungkasnya. (raa/put)