- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Diduga Menerima Suap
Selain itu, ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada tahun 2012. Selang satu tahun kemudian, yakni tahun 2013, Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR, Dimyati terpilih menjadi salah satu Hakim Agung MA. Satu tahun sebelumnya, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA, namun ia gagal.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 jut,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.