- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Diduga Menerima Suap
Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di beberapa tempat.
Lantas bagaimanakah profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Simak berikut ini.
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Sudrajad Dimyati merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia merupakan alumni dari SMAN 3 Yogyakarta.
Lebih lanjut, Ia pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Tata Negara.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 nya di kampus yang sama, yakni Universitas Islam Indonesia jurusan Ilmu Hukum.
Selanjutnya, pria kelahiran 1957 itu pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia, diantaranya ia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Selain itu, ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada tahun 2012. Selang satu tahun kemudian, yakni tahun 2013, Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR, Dimyati terpilih menjadi salah satu Hakim Agung MA. Satu tahun sebelumnya, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA, namun ia gagal.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 jut,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.
Delapan orang tersebut antara lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. (mg1/put)