- ANTARA
Laporan Terakhir Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2021 Rp10,78 Miliar
Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari penelusuran tim tvOnenews, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2008, ia melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp1,06 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2012 harta kekayaan Dimyati meningkat menjadi Rp2,3 miliar.
Pada tahun 2013, harta kekayaan Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. Namun, pada tahun 2016 harta kekayaannya menurun menjadi Rp7,5 miliar. Dimyati terakhir kali melaporkan LHKPN pada Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 jut,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.
Delapan orang tersebut antara lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. (mg1/put)