Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tunjukkan Bukti dari Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jadi Tersangka Dugaan Suap di MA, Yosep Parera Minta Maaf dan Janji Akan Beberkan Semua

Jumat, 23 September 2022 - 17:05 WIB

Diberitakan sebelumnya,  KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang lainnya.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK, Ali Fikri Bahuri saat jumpa pers yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.

Delapan orang tersebut antara lain adalah PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral