- tim tvOnenews/Rizki Amana
Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp800 Juta
Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yosep Parera dan Eko Suparno yang diberikan melalui seorang Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 Miliar). DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini Sudrajad Dimyati telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander .
Selain kedua tersangka, pihak KPK turut serta menetapkan 8 tersangka lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Delapan orang tersangka tersebut yakni Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IVDKS).