Pulau Reklamasi Pulau G.
Sumber :
  • Antara

Anies Baswedan Arahkan Pulau G sebagai Permukiman, Fraksi PDIP: Memang Tujuan Awal

Sabtu, 24 September 2022 - 12:01 WIB

“Pulau Reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, beban daratan yang berat maka perlu digeser. Sebetulnya kan gitu, apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta, kan gitu mas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.

Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.

“Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena di situ belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkap Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Nantinya Perda yang merincikan proyeksi pengarahan permukiman di Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menutupi pernyataannya, Heru mengungkapkan bahwa arahan permukiman di Pulau G dilakukan karena kebutuhan warga Ibu Kota akan tempat tinggal tergolong tinggi. (agr/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral