- tvOnenews
Menjelang Lengser, Anies Baswedan Sepakati Pulau G Jadi Permukiman, Fraksi PDIP: Dulu Dia Paling Menentang
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sindir Gubernur Anies Baswedan terkait arahan Pulau Reklamasi Pulau G yang akan dijadikan sebagai permukiman warga.
Hal ini dinilai karena sejak awal Anies Baswedan adalah pihak yang paling menentang terkait proyek Pulau Reklamasi ini, tetapi mengapa menjelang akhir masa jabatan dia justru menyetujuinya?
“Ya, konsep awal pembangunan Reklamasi kan itu, justru pertanyaannya adalah dulu dia paling menentang soal reklamasi, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi. Kenapa untuk menambah beban daratan gak dari dulu? Pertanyaannya kan gitu,” kata Gembong saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (24/9/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dinilai Gembong tidak konsisten terhadap gugatan yang Anies canangkan pada tahun 2017 silam.
Diketahui, proyeksi pembangunan Pulau Reklamasi sempat dihentikan hingga akhirnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja. Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 terkait dia akan menghentikan reklamasi, kan gitu loh,” sindir Gembong.
“Ya, memang menghentikan reklamasi betul dihentikan. Tapi selanjutnya diberikan izin. IMB diterbitkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, politikus kelahiran Wonogiri ini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kepastian terhadap status pulau-pulau yang ada di Pulau Reklamasi.
“Pertanyaannya apakah itu masih tetap sebagai pulau, atau apakah seperti yang dikatakan sekarang sebagai pantai?” pungkasnya.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) Karen situ belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Nantinya Perda yang merincikan proyeksi pengarahan permukiman di Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menutupi pernyataannya, Heru mengungkapkan bahwa arahan permukiman di Pulau G dilakukan karena kebutuhan warga Ibu Kota akan tempat tinggal tergolong tinggi. (agr/act)