- ANTARA
Gagal Bangun 500 KM Jalur Sepeda di 2022, Anies Baswedan Perpanjang Target Hingga 2026
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berhasil mencapai target pembangunan ruas jalur sepeda sepanjang 500 kilometer selama menjabat sebagai Kepala Daerah periode 2017/2022. Ada pun dia memperpanjang waktu pembangunan hingga 2026.
Target pembangunan ruas jalur sepeda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.
Menjelang masa jabatannya berakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anies baru saja membangun jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer.
Kendati demikian, pada 2026 lewat program RPD ini setidaknya akan terbangun jalur sepeda sepanjang 535,68 kilometer di Jakarta.
“Telah direncanakan pembangunan jalur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal, dan pada tahun 2026 ditargetkan total jalur sepeda sepanjang 535,68 km,” tulis Anies, melansir dari Pergub, pada Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut, pembangunan jalur sepeda ini bertujuan menjadikan DKI Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan konsep berorientasi transit.
Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta membangun sejumlah fasilitas yang mendukung Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Seperti, dilengkapi ruang publik yang berkualitas termasuk infrastruktur kebinamargaan.
“Pembangunan jaringan jalan, jalur sepeda, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan trotoar yang akan, nyaman, dan inklusif,” ujar Anies.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga membangun sarana laun seperti jalur khusus pejalan kaki. Politikus independ ini menyebut sampai tahun 2022 telah terbangun seluas 1.258.594 meter persegi yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung.
“Lalu, pada tahun 2026, jalur pejalan kaki ditargetkan adanya peningkatan seluas menjadi 1.808.594 meter persegi,” pungkasnya.
Peningkatan-peningkatan tersebut diarahkan utamanya pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder, kawasan pada simpul-simpul transit, kawasan pesisir pantai Jakarta, serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun rencana induk sektoral terkait. (agr/put)