Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang yang Jadi Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • tvOne

Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang Janji Tim Akan Berikan Pembelaan yang Adil

Rabu, 28 September 2022 - 14:42 WIB

Jakarta - Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengatakan bahwa Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Hal itu disampaikan saat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak menampilkan empat orang tim sebagai narasumber.

Kini, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperkuat dengan dua orang mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

Dengan bergabungnya kedua mantan pegawai KPK itu, maka tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.

Bergabungnya dua mantan pegawai KPK ini pun menjadi sorotan publik. Sementara Rasamala mengatakan alsanannya bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. 

Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral