- Istimewa
Febri Diansyah Mengaku Tak Mudah Jelaskan Informasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Febri Diansyah merupakan kuasa hukum dari Putri Candrawathi sementara Rasamala Silitonga kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
Dengan bergabungnya dua mantan pegawai KPK, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.
Febri mengatakan bahwa mereka telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut. Selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat,” katanya.
Febri Cs juga mengaku telah berdiskusi dengan para ahli hukum dan psikolog. Semua itu dilakukan sebagai janjinya yang akan memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/put)