- tim tvOnenews/Rizki Amana
Senin Pekan Depan Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka Ferdy Sambo Cs dan Putri Candrawathi ke JPU
Jakarta - Pihak Bareskrim Polri bakal melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua dari tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan penyerahan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bakal dilakukan pihak Bareskrim Polri pada pekan depan.
"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU," katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menjelaskan penyerahan berkas perkara tahap dua itu dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ditambah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan bahwa berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Jampidum Kejagung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Jampidum Kejagung RI turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara pelaku obstruction of justice.
Menurutnya penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil dari berkas perkara para pelaku dari obstruction of justice.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kedua berkas kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. (raa/put)