Pengamat Lingkungan dan Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga.
Sumber :
  • tvOne

Pemprov DKI Izinkan Warganya Bangun Rumah Tinggal 4 Lantai, Pengamat: Bakal Picu Kecemburuan Sosial

Kamis, 29 September 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Pengamat Lingkungan dan Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan kebijakan yang memperbolehkan warga membangun rumah tinggal hingga 4 lantai di Jakarta akan menimbulkan polemik kecemburuan sosial.

Hal ini dapat terjadi lantaran adanya perbedaan penghasilan. Peningkatan bangunan juga sangat tergantung dengan seiring peningkatan pendapatan perekonomian.

“Persoalan yang akan muncul, terjadinya peningkatan bangunan sangat tergantung seiring dengan peningkatan pendapatan perekonomian keluarga dan tetangga yang terlalu berbeda atau timpang jadi bisa dibayangkan jika perekonomiannya tidak setara,” ujarnya saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).

Polemik ini akan semakin berkembang apabila adanya perbedaan ketinggian bangunan. Bagi warga yang mampu secara finansial akan memiliki rumah hingga lantai empat, sementara tetangga dengan finansial terbatas hanya dapat membangun rumah satu lantai.

“Jika perekonomian tidak setara makan akan muncul ketinggian bangunan rumah yang berbeda-beda, yang terbatas tetap satu lantai, sementara yang mampu lantai rumahnya juga akan meningkat sampai dengan empat lantai,” jelasnya.

“Persoalannya dengan tetangga sebelah dan sekitar akan mengundang keirian atau ketidaknyamanan tetangga yang lantai tinggi dapat melihat ke tetangga yang satu lantai, sehingga dapat menimbulkan gesekan dengan tetangga, hal ini harus diantisipasi sejak awal,” lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. 

Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.

Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ); rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai. Sebab, bangunan lebih dari 3 lantai diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah 4 lantai. (agr/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral