Keluarga Brigadir J Setelah Berdialog Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Santika Premiere Slipi (29/09/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Bagas

Khawatir Hakim Terima Doa 'Dorongan Amplop', Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Keadilan Tuhan

Kamis, 29 September 2022 - 21:23 WIB

Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku khawatir terhadap pemilihan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana anak kliennya tersebut.

Kekhawatiran Kamaruddin itu buntut tertangkap tangannya (OTT) Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Munurutnya, kondisi itu sangat mengkhawatirkan terkait lembaga peradilan di Indonesia.

"Jangan seperti kemarin menerma doa atau dorongan amplop yang tertangkap di MA," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin mengajak semua pihak agar proses persidangan pembunuhan Brigadir J dapat berjalan dengan baik.

Dia menjelaskan keadilan harus ditegakkan dalam perkara tersebut karena menyangkut nyawa manusia.

"Kita berdoa untuk mengajak seluruh masyarakat supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan lerkara korban Beigadir Yosua Hutabarat betul-betul wakil Tuhan. Itu demi keadilan berdasadkan Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kasus tersebut agar para tersangka dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pihaknya akan terus meperjuangkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral