Gangguan Psikis jadi Alasan Rizky Billar Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Penyanyi dangdut, Rizki DA. (ist)
Meskipun demikian, Rizki DA dan Ridho DA mendoakan yang terbaik bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar atas apa yang terjadi saat ini.
"Titik terendahnya Billar, mudah-mudahan dia bisa lebih dekat lagi sama Allah. Terus bisa kuat lagi, begitu juga dengan Lesti. Pokoknya mudah-mudahan apapun inti permasalahan cepat terselesaikan," katanya.
Rizky Billar Diboikot
Usai pemberitaan mengenai kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam diboikot dalam acara-acara TV.
Secara tegas KPI memberi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran, kebetulan Rizky Billar tersorot sebagai pelaku KDRT setelah membanting Lesti Kejora.
Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)
Boikot itu bisa terjadi jika dugaan KDRT Rizky Billar terhadap pedangdut Lesti Kejora terbukti.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Pasangan selebritis Lesto Kejora dan Rizky Billar. (ist)
Menurut KPI, tampilnya Rizky Billar di televisi dapat dianggap berbahaya. Hal ini karena dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya (seperti Rizky Bilalr) bebas tampil.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.
Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbauan.
Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.
Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Rizky Billar terancam diboikot KPI. (ist)
Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.
Selain itu, rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, salah satu program ajang pencarian bakat yang dimana Rizky Billar menjadi presenternya kini resmi memberhentikan suami dari Lesti Kejora itu.