Dok. Suasana di Stadion Kanjuruhan Saat Tragedi Terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Belum Lakukan Penahanan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Pemeriksaan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:12 WIB

2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC 

Logo Arema FC (ant)

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris.

Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang.

Panitia penyelenggara diduga  juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.

Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban. 

3. Suko Sutrisno Security Officer

Suasana Stadion Kanjuruhan Saat Pertandingan (ant)

Berdasarkan investigasi, saat selesai pertandingan pintu baru terbuka setengah. Sementara penjaga pintu tidak ada di lokasi. Padahal berdasarkan aturan, penjaga pintu atau streward tidak boleh meninggalkan gerbang hingga semua penonton meninggalkan stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Menurut Kapolri, pintu gerbang ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4.  Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Petugas Pengamanan di Tengah Gas Air Mata yang Mengguyur Stadion (ant)

Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. 

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral