- ANTARA
SAH! Heru Budi Hartono Ditetapkan Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga 2024
Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Heru Budi Hartono secara resmi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan selamat kepada Heru dan mempercayai Heru dapat menggantikan posisinya sebagai Kepala Daerah sementara hingga 2024 mendatang.
“Selamat kepada Pak Heru Budi Hartono yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta, kami percaya pengalaman yang beliau miliki akan menjadi bekal yang sangat baik,” kata Anies di Stasiun MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Politikus independen ini mempercayai keputusan Presiden Joko WIdodo alias Jokowi dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang lengkap demi kebaikan masyarakat DKI Jakarta.
“Saya menaruh rasa hormat kepada proses yang berlangsung, dan kita semua bersyukur bahwa akan bertugas adalah orang yang sudah mengetahui juga Jakarta,” tuturnya.
Anies meminta seluruh pihak untuk mendukung Heru agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kurang lebih 2,5 tahun.
Dalam hal ini tak terkecuali Anies yang secara gamblang menyatakan dukungan terhadap Heru tanpa syarat.
“Sebagai mantan Gubernur, kami juga siap untuk siap untuk mendukung, pokoknya didukung tanpa syarat dukung total, sehingga beliau bisa menjalankan tugas di Jakarta dengan sebaik-baiknya dan masyarakat Jakarta merasakan kemajuan terus-menerus,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa tiga nama rekomendasi Pj Gubernur DKI Jakarta dari pihak Mendagri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Benni mengaku kepada media telah menyerahkan tiga nama rekomendasi Pj Gubernur pada hari Selasa (4/10/2022) yang lalu, dan tidak ada penambahan nama dari pihak Mendagri.
“Ya, sudah diserahkan Selasa. Nama sama, jadi nama-namanya sebagaimana yang diusulkan DPRD Provinsi karena sesuai batas waktu yang kita siapkan, tidak ada masukan dan saran dari Kementerian dan lembaga,” ujarnya saat dihubungi media, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut, Benni menjelaskan alasan mengapa dari pihak Kemendagri tidak menambah nama lain sebagai upaya rekomendasi kepada Presiden lantaran tidak memiliki waktu yang cukup.
“Kemudian, karena kita tidak lakukan pembahasan. Pembahasan awal di Kementerian Dalam Negeri bersama eselon terkait. Nah, berdasarkan hasil itu diusulkan tiga nama tersebut ke presiden seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, nama final yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan dikabarkan usai menjalani sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Sidang TPA sendiri dipimpin langsung oleh Presiden yang dihadiri dan diikuti oleh beberapa Menteri dan Kepala Lembaga terkait.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pj Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak. (agr/muu)