- YouTube Sekretariat Presiden
Ini Isi Lengkap Surat FIFA ke Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan beberapa langkah yang telah didapatkan setelah berkomunikasi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu.
Setidaknya terdapat lima langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia usai tragedi Stadion Kanjuruhan.
Membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia.
Memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.
Melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama.
Mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada
Menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (7/10/2022) Presiden Jokowi juga menyampaikan berita gembira bahwa Indonesia tidak mendapatkan sanksi FIFA.
Presiden FIFA Gianni Infantino (ant)
“Berdasarkan surat tersebut Alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” tegas Presiden Jokowi.
Pemerintah dan FIFA pun sepakat membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima Jokowi.
“FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” ujar Jokowi dalam pernyataan persnya.
Selanjutnya, Di akhir pernyataannya, Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA. Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.
“Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah,” tandasnya.
Logo PSSI (ant)
PSSI Sosialisasikan UU SKN Tentang Hak dan Kewajiban Suporter
PSSI akan mulai menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang di dalamnya membahas soal hak dan kewajiban suporter.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin yang menginginkan agar suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia di Jakarta, Kamis (6/10/2022) telah disepakati bahwa PSSI akan melakukan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawab suporter ke setiap suporter klub-klub Liga 1 maupun Liga 2.
"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan.
"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar dia menambahkan.
Iwan menuturkan bahwa PSSI bersyukur Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan audit seluruh stadion yang biasa digunakan untuk liga sepak bola nasional. Menurut dia, jika merujuk pada aturan regulasi prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka seluruh stadion harus menggunakan "single seat" atau kursi tunggal.
Dengan begitu, panitia pelaksana pertandingan pun bisa menjual tiket sesuai dengan nomor kursi yang dapat membantu mereka untuk mendapat identitas penonton tersebut.
"Jika hasil audit Kementerian PUPR mengatur manajemen arus penonton termasuk prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka saya rasa yang kita khawatirkan terkait itu (tragedi Kanjuruhan) bisa kami minimalisir," tuturnya.
Menpora Zainudin Amali (ant)
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali meminta PSSI untuk menghadirkan perwakilan suporter klub-klub untuk meminta komitmen mereka menjaga sepak bola Tanah Air.
"Kami tidak ingin menempatkan suporter hanya sebagai konsumen tapi juga harus jadi bagian dari ekosistem sepak bola nasional. Lalu disepakati juga mulai sekarang menghilangkan narasi-narasi untuk memprovokasi. Itu disadari itu menjadi pemicu pihak-pihak lain. Kalau masih muncul PSSI ada caranya," ujar Zainudin.
Divisi Suporter Persebaya Surabaya Alex Tualika sepakat dengan hasil evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu ada sosialisasi masif dari pihak klub untuk meningkatkan kesadaran terkait rivalitas kepada suporter.
"Infrastruktur secanggih apapun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja. Jadi yang kami tekankan adalah bagaimana suporter bisa menyadari bahwa rivalitas yang sehat itu harus tumbuh di tengah suporter itu sendiri. Mereka harus berbenah. Berpesta saat menang, tapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," ujar Alex.
6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan.
1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)
Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB sejak 2020 (dook LIB)
Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan.
Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan yang berada di Kabupaten pada musim 2022/2023.
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis malam, Listyo mengatakan PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020.
Dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.
Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris (Kedua Kiri) Saat Jumpa Pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022).
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris.
Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang.
Panitia penyelenggara diduga juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.
Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban.
3. Suko Sutrisno Security Officer
Suasana Stadion Kanjuruhan Saat Pertandingan (ant)
Berdasarkan investigasi, saat selesai pertandingan pintu baru terbuka setengah. Sementara penjaga pintu tidak ada di lokasi. Padahal berdasarkan aturan, penjaga pintu atau steward tidak boleh meninggalkan gerbang hingga semua penonton meninggalkan stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Menurut Kapolri, pintu gerbang ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Petugas Pengamanan di Tengah Gas Air Mata yang Mengguyur Stadion (ant)
Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.
5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
Suasana di Stadion Kanjuruhan saat Tragedi Terjadi (viva)
Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim dijadikan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang yang memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Saudara H Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air,” kata Kapolri.
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mobil Polisi yang Rusak di Stadion Kanjuruhan (ant)
Menurut Kapolri, selain Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga termasuk orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Kasat mata polres Malang pidana sama yang bersangkutan memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Listyo.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Detik-Detik Sebelum Tragedi
Suporter Arema FC Memasuki Lapangan Setelah Laga Usai (ant)
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya awalnya berjalan lancar.
Pertandingan yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) Pukul 20.00 WIB itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan Arema FC.
"Proses pertandingan semua berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada. Sehingga muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk ke lapangan," ungkapnya.
Kapolri Saat Konferensi Pers, Kamis (6/10/2022)
“Tim kemudian melakukan pengamanan khususnya terhadap pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan 4 unit Barakuda Polri,” katanya.
Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir satu jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan.
“Evakuasi saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Kapolri.
Kemudian, menurut Kapolri ada suporter yang turun ke lapangan hingga kemudian petugas mencoba melakukan pengamanan. Namun jumlah suporter yang turun ke lapangan semakin banyak.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata.” tambah Kapolri.
Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang (Ist)
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata ke Tribune Selatan ke Tribune Utara dan ke lapangan," tuturnya.
Hal itulah yang menurut Kapolri mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribune panik karena merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena.
Kapolri menyebut awalnya tembakan gas air mata tersebut dimaksudkan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan, 14, Namun mengalami kendala.
"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran kurang lebih satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.
Padahal kata Listyo berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, seharusnya penjaga pintu (steward) tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
"Selain itu terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton yang begitu banyak," katanya.
"Sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan terjadinya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit dari situlah banyak muncul korban (meninggal, red)," katanya
Pengajuan Perubahan Jadwal dari Polres Malang Ditolak PT LIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (dok LIB)
PT LIB menolak permintaan dari Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.
“Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi,” kata Kapolri.
Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka lebarnya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.
“Akibat kondisi tersebut, terjadi desak-desakan suporter yang mengakibatkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit,” kata Listyo Sigit.
Akibat berdesakan ditambah adanya gas air mata, banyak korban yang mengalami asfiksia, patah tulang, trauma di kepala dan leher karena terinjak-injak saat terjatuh.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.
Investigasi Internal Polri
Mobil Polisi yang Rusak Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (ant)
Kapolri mengatakan, atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Terkait pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama polres Malang 4 personel, AKBP FA Kompol WS akp BS dan iptu BS," ujar Kapolri dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (6/101/2022).
Sementara menurut Kapolri, ada tiga orang polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Dan atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personil, AKP H, AKP WS dan Aiptu BP," katanya.
Logo Arema FC (ant)
Sementara, berdasarkan investigasi ada 11 personil yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personil yang menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan, 11 personil tersebut menembakkan gas air mata ke Tribune dan lapangan Stadion Kanjuruhan.
"Ke Tribune Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribune Utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri. (mir/ant/put)