- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Sempat Hendak Diresmikan, Halte Bundaran HI Diduga Melanggar Undang-Undang Cagar Budaya
Kendati Anies dinilai sangat memperhatikan situs nasional dan situs kolonial di Jakarta, seperti revitalisasi Kota Tua.
"Tj sendiri menyempal dari gagasan Gubernur, jadi ini gagasan siapa itu pertanyaannya. Hal ini sudah melanggar UU Cagar Budaya dan bertentangan dengan Gubernurnya, itu kan ajaib menurut saya," pungkas Rizal.
PT TransJakarta Dinilai Tutup Mata
Sejarawan Indonesia JJ Rizal kembali berkomentar terkait pembangunan Halte Bundaran HI yang menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.
Terlebih pada Jumat malam (7/10/2022) ada agenda hendak meresmikan Halte Bundaran HI yang ingin dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meski tahap revitalisasi belum selesai digarap.
"Ini acara menurut saya menggambarkan kegelisahan yang luas terkait bagaimana pembangunan halte Jakarta itu bertabrakan dengan kepentingan pelestarian budaya," kata JJ Rizal saat dihubungi media, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut, Rizal menuturkan bahwa pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menutup mata seolah tidak peduli terhadap keberadaan bangunan cagar budaya.
"Saya melihatnya Tj menutup mata sama sekali keberadaan cagar budaya, dan menurut saya siapa pun tahu itu bangunan warisan Soekarno," tuturnya.
Ada pun yang menjadi permasalahan adalah PT TransJakarta tidak memperhatikan kawasan cagar budaya dan melakukan upaya yang bertolakbelakang dengan pelestarian.