Bundaran HI Jakarta.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Sempat Hendak Diresmikan, Halte Bundaran HI Diduga Melanggar Undang-Undang Cagar Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 15:47 WIB

Jakarta - Sejarawan Indonesia JJ Rizal menuding PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Hal ini dinilai karena TransJakarta tidak menyadari bahwa mereka telah membangun halte di kawasan cagar budaya, yakni pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

"TransJakarta sendiri menganggap mereka membangun tidak di lokasi cagar budaya, itu yang membuat mereka punya keyakinan tidak melanggar bangunan di kawasan HI," tuturnya.

Namun apabila merujuk pada UU Cagar Budaya, kendati suatu lokasi tidak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurutnya TransJakarta tetap harus menghadap Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta apabila hendak membangun di kawasan Bundaran HI.

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Undang-Undang Cagar Budaya, kita akan merujuk pada penjelasan yang clear. Walau pun tidak ditetap sebagai cagar budaya, tempat dia membangun itu terlepas dari jarak dengan HI harus menghadap TSP. Harus menjalani sidang, dan ini tidak dilakukan," ketusnya.

Gimana pun kondisinya, Rizal menyatakan PT TransJakarta tidak dapat mengelak lagi. Semakin menyangkal bahwa lokasi pembangunan Halte Bundaran HI tidak di kawasan cagar budaya, justru membangun citra buruk.

"Dan sebenarnya TransJakarta sudah tidak bisa berkelak dan berkelit bahwa dia tidak membangun di kawasan cagar budaya, menurut saya itu cara berkelit yang tidak etis," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JJ Rizal sendiri merupakan bagian dari TSP. Mewakili pihaknya, dia mengaku sudah lama memperhatikan dan gelisah atas pembangunan halte ini. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan Patung Selamat Datang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. 

Ada pun, berdasarkan penuturan Boy, PT TransJakarta berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Hal ini disinyalir karena hasil akhir desain halte memiliki ketinggian yang dinilai mengganggu visual Patung Selamat Datang yang berstatus objek cagar budaya. 

“Betul, berpotensi melanggar UU Cagar Budaya,” jelas Boy, saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022). 

Lebih lanjut, memang diketahui ketentuan visual cagar budaya tidak diatur secara mendetail dalam UU Cagar Budaya.

Melansir dari Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa visual objek cagar budaya tidak boleh terhalangi. Pada Pasal 55 UU Cagar Budaya, berbunyi ‘setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya’. 

Kendati demikian, pembangunan Halte Bundaran HI secara kontekstual telah melanggar etika dengan menutupi ikonik cagar budaya Asian Games 1962 silam. 

“Memang umumnya tidak tercantum kan secar jelas (di UU Cagar Budaya). Hanya, objek dugaan cagar budaya tidak boleh terhalangi,” tuturnya. 

“Kalau secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah. Kalau etika kan memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail,” lanjutnya.

Tak Sejalan dengan Gagasan Anies Baswedan

Sejarawan Indonesia JJ Rizal buka suara soal alasan pembangunan revitalisasi halte Bundaran HI dimanfaatkan untuk mempermudah masyarakat memandang cagar budaya Patung Selamat Datang.

JJ Rizal menegaskan hal itu tak sejalan dengan gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Sebagai contoh, Anies merobohkan atap Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) lantaran diduga menutupi lanskap Ibu Kota.

"TransJakarta itu tidak punya niat kalau dia katakan untuk memudahkan orang melihat Patung Selamat Datang," kata Rizal saat dihubungi media, Sabtu (8/10/2022).

"Gagasan itu sendiri bertentangan dengan gagasan Gubernur. Toh Gubernur merobohkan atap JPO dengan alasan bahwa kita harus bisa melihat dengan jelas, artinya Gubernur itu punya pemikiran bahwa kota itu punya lanskap," lanjut Rizal.

Adapun alumnus Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan bahwa sejatinya lanskap perkotaan itu harus dihargai terutama yang berkaitan dengan nilai sejarah.

"Lanskap itu harus dihargai bukan hanya lanskap dalam artian bangunan hasil karya arsitek pasca Soekarno, tetapi juga lanskap sejarah yang dibuat dan diartikan oleh Soekarno," tegasnya.

Sementara, Tj bersikeras bahwa konsep pembangunan revitalisasi halte Bundaran HI merupakan bagian dari gagasan Anies Baswedan. Sehingga hal ini dipertanyakan oleh JJ Rizal.

Kendati Anies dinilai sangat memperhatikan situs nasional dan situs kolonial di Jakarta, seperti revitalisasi Kota Tua.

"Tj sendiri menyempal dari gagasan Gubernur, jadi ini gagasan siapa itu pertanyaannya. Hal ini sudah melanggar UU Cagar Budaya dan bertentangan dengan Gubernurnya, itu kan ajaib menurut saya," pungkas Rizal.

PT TransJakarta Dinilai Tutup Mata

Sejarawan Indonesia JJ Rizal kembali berkomentar terkait pembangunan Halte Bundaran HI yang menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang

Terlebih pada Jumat malam (7/10/2022) ada agenda hendak meresmikan Halte Bundaran HI yang ingin dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meski tahap revitalisasi belum selesai digarap.

"Ini acara menurut saya menggambarkan kegelisahan yang luas terkait bagaimana pembangunan halte Jakarta itu bertabrakan dengan kepentingan pelestarian budaya," kata JJ Rizal saat dihubungi media, Sabtu (8/10/2022).

Lebih lanjut, Rizal menuturkan bahwa pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menutup mata seolah tidak peduli terhadap keberadaan bangunan cagar budaya.

"Saya melihatnya Tj menutup mata sama sekali keberadaan cagar budaya, dan menurut saya siapa pun tahu itu bangunan warisan Soekarno," tuturnya.

Ada pun yang menjadi permasalahan adalah PT TransJakarta tidak memperhatikan kawasan cagar budaya dan melakukan upaya yang bertolakbelakang dengan pelestarian.

"Tapi persoalan besarnya adalah pemanfaatan untuk keperluan yang baru itu harus memperhatikan cagar budaya, problemnya pada Tj ini mereka tidak memperhatikan, justru melakukan sesuatu yang bertolakbelakang dengan upaya pelestarian," lanjutnya.

PT TransJakarta dinilai membangun halte dengan konsep arsitektur ruang gigantis yang merusak rona kawasan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (7/10) malam. 

Anies datang ke lokasi Halte Bundaran Hotel Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung disambut oleh jajaran direksi Transjakarta. 

"Saya melakukan inspeksi ke sini," kata Anies di lokasi. 

Dalam inspeksi tersebut Anies diberi penjelasan mengenai revitalisasi Halte Transjakarta oleh Direktur Operasional PT Transjakarta M. Indrayana dengan menunjukkan maket rencana revitalisasi Halte Transjakarta ikonik yang disusul dengan melihat Tugu Selamat Datang di anjungan yang terdapat di Halte Bundaran HI tersebut. 

Indrayana menjelaskan kepada Anies bahwa PT Transjakarta merevitalisasi Halte Transjakarta sebanyak 46 buah pada tahun 2022 dan Bundaran Hotel Indonesia adalah salah satunya yang merupakan salah satu dari lima halte ikonik milik Transjakarta. 

Halte Bundaran Hotel Indonesia sendiri diproyeksikan akan menjadi halte ikonik bersama Halte Integrasi Cikoko St Cawang, Halte Sarinah (Thamrin), Halte Tosari, dan Halte Dukuh Atas 1.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 30 menit ini, selain dihadiri oleh direksi PT Transjakarta, hadir juga keluarga dari mantan Gubernur Jakarta Henk Ngatung yang juga sekaligus arsitek Tugu Selamat Datang yang menjadi ikon di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. (agr/ree/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral