- Dok. tim tvonenews
Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Lagi, Polri Akan Revisi Regulasi Kegiatan Keolahragaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam, mengumumkan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari enam tersangka, dua orang di antaranya dari anggota Polri. Berikut dua polisi yang telah dijadikan tersangka dalam tragedi yang menyebabkan meninggalnya 131 orang itu.
Kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
1. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Petugas Pengamanan di Tengah Gas Air Mata yang Mengguyur Stadion (ant)
Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.
2. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mobil Polisi yang Rusak di Stadion Kanjuruhan (ant)
Menurut Kapolri, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga termasuk orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.