Suasana Saat Tragedi Kanjuruhan Terjadi Pada Sabtu (8/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 17:05 WIB

Setelah dilakukan investigasi, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (raa/put)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral