- tim tvOnenews/Rika Pangesti
Pemerintah Putuskan Tahun 2023 Libur Nasional dan Cuti Bersama Ada 24 Hari, Ini Jadwalnya
Sementara Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
"Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir. (rpi/put)