- Syaren Situmorang
Ricuh Rapat Banggar Humbang Hasundutan, Ketua DPRD Disiram Air
Sebagai pimpinan rapat, sambung Ramses, dirinya sudah menyarankan agar KUA-PPAS diterima untuk selanjutnya dibahas dan dibedah dalam paripurna.
Kalaupun harus ditolak, kata Ramses, setidaknya sudah dilakukan pembahasan pada paripurna. Peserta rapat sudah sepakat dan setuju. Namun usai pengambilan keputusan, anggota dewan justru menyampaikan bahwa rapat tidak bisa dilanjut ke paripurna.
“Katanya, saya memaksakan kehendak untuk melanjutkan ke paripurna. Mereka juga memaksa saya mencabut keputusan rapat. Selanjutnya saya jawab, kalaupun saudara tidak mau hasil rapat ini dibawa ke paripurna, masih ada anggota dewan lain yang mau melaksanakan tugasnya. Soal sikap dalam rapat itu, menolak atau menerima itu keputusan akhir. Mendengar penjelasan saya, Bantu Tambunan mengambil gelas berisi air minum dan mencoba melempar ke arah saya. Namun akhirnya, ia (Bantu) menyiramkan air dalam gelas ke wajah saya,” imbuhnya.
Terkait penyiraman itu, lanjut Ramses, oknum peserta rapat sudah mencoba menghalangi tugas pimpinan rapat.
"Di sini sudah ada unsur tindak pidana, selain menghalangi tugas pimpinan rapat, juga sudah mengancam keselamatan pimpinan rapat. Atas dasar itu, kita mengambil langkah hukum. Biarlah hukum yang memberi keadilan. Kita tunggulah, kita negara hukum dan kita taat dengan hukum,” jelasnya.
Disinggung soal tindak lanjut rapat apakah nanti dilanjutkan atau bagaimana, Ramses dengan tegas menyebut akan tetap menjalankan keputusan Banmus tentang tahapan rapat.