Sumber :
- ANTARA
Tahun 2023, Luhut Tegaskan Pemerintah Gunakan Kendaraan Listrik
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:16 WIB
Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (ant/put).