- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sidang Etik Hendra Kurniawan Belum Pasti, Kata Brigjen Ramadhan
Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik terkait kasus 'obstruction of justice' atau merintangi penyidikan terhadap terduga pelanggar Hendra Kurniawan masih dalam penjadwalan.
"Masih berproses, ya," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Brigjen Ramadhan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menjadwalkan sidang terhadap Hendra Kurniawan.
Brigjen Ramadhan menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait sidang etik perdana Hendra Kurniawan.
Namun, dia memastikan jika ada perkembangan dari tim KKEP, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.
"Sejauh ini belum (ada info sidang etik Hendra Kurniawan,red). Nanti diinformasikan," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya akan mempercepat informasi terkait sidang etik KKEP.
Dia menuturkan hal itu menjadi kominten Polri dalam mengusut tuntas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Jadi, sampai situ dulu, ya. Jika ada kabar, pasti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Adapun mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.(lpk/put)