- IST
Dilaporkan ke KASN, Novel Baswedan Diduga Langgar Kode Etik ASN Karena Unggah Podcast Kasus Formula E
Jakarta - Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait unggahan podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E.
Tayangan podcast yang berjudul 'Eks Pimpinan KPK Buka-Bukaan Formula E & Politik Kriminalisasi' itu Novel Baswedan turut mengundang eks pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Direktur Eksekutif Gawach Sayuthi menilai Novel Baswedan memberikan pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN dan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mempertanyakan kapasitas seorang ASN Polri seperti Novel Baswedan yang melakukan kegiatan di luar kedinasan tanpa seizin Pimpinan memberikan pendapat pribadi yang tendensius di ruang publik terkait kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum," kata Sayuthi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
Menurut Sayuthi, manuver yang dilancarkan Novel Baswedan selaku ASN berpotensi menimbulkan disharmoni antara dua institusi yakni Polri dan KPK karena dapat dianggap personel ASN Polri mencampuri proses penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Kedudukan Novel Baswedan selaku host dalam video tersebut yang mewawancarai dan menggiring Bambang Widjojanto untuk memberikan opini terkait kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum cenderung mendiskreditkan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," jelas Sayuthi.
Sayuthi menegaskan, Novel Baswedan sebagai ASN dianggap telah melakukan kegiatan podcast di luar kedinasan untuk mempengaruhi opini publik.