- tvOne
Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Resmi Ditahan
Jakarta - Rizky Billar resmi ditahan 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Saat ditampilkan ke publik, Rizky Billar mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dan ia tampak tertunduk dengan ekspresi lesu.
Penahanan Rizky Billar ini merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KRDRT yang dilaporkan istrinya pedangdut Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik usai melaksanakan gelar perkara.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan usai Rizky Billar memenuhi pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya sejumlah alat bukti hingga keterangan saksi menjadi dasar pihak penyidik menetapkan status tersangka terhadap Rizky Billar.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait pemeriksan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor. Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ungkapnya.
Diketahui Lesti Kejora melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti pada Rabu (28/9/2022).
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menuturkan Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/put)