Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOne
Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Didakwa Pasal Kumulatif
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Pembunuhan Berencana
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dijerat pasal kumulatif:
-Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
-Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang terencana.
-Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Obstruction of Justice