Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOne
TERUNGKAP Kuat Maruf Siapkan Pisau untuk Jaga-Jaga Jika Brigadir J Melawan
Senin, 17 Oktober 2022 - 22:22 WIB
Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan itu, Kuat Maruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah.
Kuat Maruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo saat eksekusi Brigadir J di ruang tengah dekat meja makan.